Berdasarkanbeberapa keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memasang kain di batu nisan atau membuat kubah di kuburan, khususnya pada makan para wali, tidak dilarang. Apalagi cungkup tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk membaca al-Qur'an, berdzikir dan berdo'a kepada Allah SWT. Tentu semua itu sangat dianjurkan. KuburanMenakutkan. "Tidak aku lihat pemandangan, kecuali kuburanlah yang paling menakutkan" (HR. Ahmad). 2. Duduk di Atas Kuburan. "Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan" (HR Muslim). 3. Makruh Membangun Kuburan. ูˆูƒุฑู‡ ุจู†ุงุก ู„ู‡ ุฃูŠ ู„ู„ู‚ุจุฑ ุฃูˆ Paraulama madzhab Syafi'i berkata, 'Bila kuburan itu berada di tanah milik pribadi, diperbolehkan membangun sesukanya namun disertai dengan kemakruhan, serta tidak boleh dirobohkan bangunan tersebut' ". ( Al-Majmuu' Syarhil Muhadzdzab, 5/298). Alasan pelarangan sekaligus keharaman membangun kuburan di area musabbalah/ pemakaman umum Sungguhpetunjuk nabi adalah berkah apabila dilaksanakan dan musibah apabila dilanggar, mari kita sama-sama mendakwahkan dan mewujudkan perihal sunnah Nabi ini sehingga kota-kota besar di Indonesia dapat terbebas dari krisis lahan makam suatu saat nanti. Kesimpulan: Membangun kuburan utamanya di pemakaman umum hukumnya adalah haram. Hal Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป‰ Cแบงn Cmnd Hแป— Trแปฃ Nแปฃ Xแบฅu. KUBAH DI ATAS MAKAM NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM Pertanyaan. Ada orang yang menjadikan pembangunan kubah hijau di atas makam Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sebagai alasan untuk memperbolehkan pembangunan kubah di atas makam yang lain, seperti makam orang-orang shalih. Benarkah alasan ini, atau bagaimana membantah mereka?Jawaban Tidak sah beralasan dengan pembangunan kubah di atas makam Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk memperbolehkan pembangunan kubah di makam lainnya, baik orang-orang shalih ataupun bukan. Karena pembuatan kubah yang mereka lakukan di atas makam Nabi Shallallahu alaihi wa sallam adalah perbuatan haram, menyebabkan pelakunya berdosa. Karena, bertentangan dengan hadits yang sah dari Abul Hayyaj al Asadi, dia mengatakan Ali Radhiyallahu anhu mengatakan kepadaku ุฃูŽู„ูŽุง ุฃูŽุจู’ุนูŽุซููƒูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ุจูŽุนูŽุซูŽู†ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุฏูŽุนูŽ ุชูู…ู’ุซูŽุงู„ู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุทูŽู…ูŽุณู’ุชูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ู‚ูŽุจู’ุฑู‹ุง ู…ูุดู’ุฑููู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุณูŽูˆู‘ูŽูŠู’ุชูŽู‡ู Maukah engkau kuutus dengan membawa tugas yang dibebankan kepadaku oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , yaitu janganlah engkau membiarkan berhala kecuali engkau hancurkan, dan tidak membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฌูŽุตู‘ูŽุตูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุฑู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูู‚ู’ุนูŽุฏูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูุจู’ู†ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya serta membangun di atas hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.Berdasarkan uraian di atas, maka seseorang tidak boleh berhujjah berargumen dengan perbuatan haram sebagian orang untuk memperbolehkan perbuatan haram yang sejenis. Karena, tidak boleh menentang sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan perkataan atau perbuatan orang lain. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah penyampai risalah dari Allah Azza wa Jalla . Beliau Shallallahu alaihi wa sallam wajib ditaati dan tidak boleh ditentang, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla ูˆูŽู…ูŽุง ุขุชูŽุงูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ููŽุฎูุฐููˆู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ู†ูŽู‡ูŽุงูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ููˆุงโ€ฆ Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; โ€ฆ [al Hasyr/59 7]Dan ayat-ayat lainnya yang memerintahkan agar taat kepada Allah dan taat kepada RasulNya. Juga, karena membangun makam atau membuat kubah di atasnya merupakan salah satu sarana yang bisa menyebabkan munculnya perbuatan syirik terhadap penghuni makam. Maka wajib menutup pintu yang bisa mengantarkan kepada perbuatan Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta`, Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Wakil Syaikh Abdurrazaq al Afifi, dan Anggota Syaikh Abdullah bin Quโ€™ud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

membangun kubah diatas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum